Aktivitas judi online di Tanah Air terus menjamur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada sebanyak 5.000 rekening terkait dengan aktivitas judi online sepanjang tiga bulan pertama tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah menindak tegas rekening-rekening yang terkait judi online tersebut. Namun, ia tak menyebutkan secara spesifik tindakan tegas seperti apa yang dilakukan. “Rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian