OJK Sempurnakan SEOJK 6/2017 untuk Atur Tarif Asuransi Kendaraan Listrik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji dan menyempurnakan aturan terkait dengan penetapan tarif asuransi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017 supaya menyesuaikan dengan kendaraan listrik.  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam melakukan penetapan tarif, pihaknya akan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik.  “Seperti risiko tegangan tinggi, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” tutur Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Saat ini asuransi untuk kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus oleh OJK. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada aturan konvensional yang tercantum dalam SEOJK Nomor 6 Tahun 2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda. Meskipun belum ada aturan khusus, beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional. Ini seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menggalakkan program kendaraan berbasis listrik.

Untuk saat ini, regulator hanya bisa memberikan imbauan supaya perusahaan asuransi yang telah menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik. “Perusahaan asuransi juga perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Ogi.

Search