Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan 12 dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu penyebabnya adalah pendiri yang tidak menyetor iuran hingga Rp3,61 triliun.
Penyebabnya beragam mulai dari perusahaan merugi hingga sudah bangkrut. Penyebab lainnya terkait penetapan tingkat bunga aktuaria yang tinggi. Akibatnya pengurus dan pengawas mencari investasi yang memberikan imbal hasil setingkat dengan bunga aktuaria.
Ogi mengatakan dari 12 dana pensiun yang diawasi khusus, empat di antaranya adalah dana pensiun BUMN yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Erick sebelumnya menyebut empat dana pensiun perusahaan pelat merah yang diduga menyelewengkan dana pensiun hingga Rp300 miliar.