OJK Sebut Transaksi Mencurigakan Judi Online Meroket 260 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan praktik judi online melonjak sekitar 260 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian digital masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa perbankan terus diminta memperkuat penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), termasuk meningkatkan pemantauan terhadap transaksi yang tidak wajar. OJK juga terus berkoordinasi dengan PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait guna mempercepat penanganan aliran dana yang terindikasi berasal dari aktivitas judi online.

OJK menilai penguatan sistem deteksi dini, pemanfaatan teknologi analitik, serta peningkatan kepatuhan lembaga jasa keuangan menjadi langkah penting untuk menekan penyalahgunaan sistem keuangan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus menjaga integritas sektor keuangan nasional.

Search