Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sebanyak 81 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 24 entitas hingga akhir Juni 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan proses penggabungan tersebut masih terus berlangsung dan jumlah BPR maupun BPRS yang melakukan konsolidasi masih dapat bertambah.
Selain 81 BPR dan BPRS yang telah disetujui untuk bergabung, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK. Konsolidasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri perbankan daerah sekaligus meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kualitas tata kelola lembaga keuangan mikro.
OJK juga mendorong penguatan sinergi BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya melalui pengelompokan BPR dan BPRS milik pemerintah daerah ke dalam kelompok usaha BPD. Sinergi tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas penyaluran kredit kepada sektor mikro, memperbaiki tata kelola, serta memperkuat kontribusi perbankan daerah terhadap perekonomian lokal dan daya saing nasional.
