Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir 4.000 rekening terkait judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kewenangan ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dian menyebut 4.000 rekening itu juga teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal selain judi online. “Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (16/12). “Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” imbuhnya.
Dian menyebut perbankan punya tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya. Jika ditemukan gerak-gerik mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain atas permintaan OJK, Dian menekankan perbankan bisa menganalisis dan melakukan pemblokiran rekening secara mandiri. “Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum (APH), maupun kementerian/lembaga (K/L), atau otoritas terkait termasuk OJK,” katanya.