OJK Minta Komdigi Blokir 2.422 Nomor Terkait Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak terkait pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi yang mewakili Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. “Satgas PASTI menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya dalam konferensi pers RDKB Mei 2025 secara daring, Senin (2/6).

Lebih lanjut, Hasan mengatakan OJK telah menerima 5.287 terkait entitas ilegal selama 1 Januari hingga 23 Mei 2025. Dari total pengaduan tersebut, 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal. OJK melalui Satgas PASTI, sambungnya, menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 203 investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi yang merugikan masyarakat.

Search