Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pembiayaan (multifinance) berinvestasi di saham dan surat berharga dengan underlying saham seperti reksa dana dan kontrak investasi kolektif (KIK). Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.
Pelarangan pembelian saham dan surat berharga ini baik untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan. OJK menyebutkan, POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial. Namun, bagi perusahaan pembiayaan yang saat ini sudah terlanjur memiliki saham dan surat berharga dengan underlying berbentuk saham, maka diberikan waktu satu tahun untuk memindahkannya.