Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait pengawasan perdagangan aset kripto. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aset kripto sebelumnya di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).
Ismail mengatakan dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, pihaknya menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kedua, fase penguatan dan ketiga, fase pengembangan. “Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” jelas Ismail. Tujuan diterbitkannya POJK ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan dan efisien. Selain itu, aturan ini sekaligus memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.