Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada hari ini, Minggu (31/3/2024). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, keputusan ini dilakukan karena status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut sejak Juni 2023 dan kondisi ekonomi nasional telah pulih dari dampak pandemi. Lagipula, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 ini telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM.
“OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024). Menurutnya, hal tersebut didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.
Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai. Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.