Otoritas Jasa Keuangan tengah mendalami temuan terkait entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) dengan mencatut nama dan atribut resmi OJK. Temuan ini diperoleh melalui patroli siber serta laporan dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah.
Beberapa entitas diketahui meminta biaya di awal kepada masyarakat dengan janji membantu pelunasan atau negosiasi utang pinjol. Modus lain yang digunakan adalah mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK, bahkan memakai logo regulator untuk meyakinkan calon korban. OJK mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas layanan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi.
Sebelumnya, Satgas PASTI telah menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa konsultasi pinjol dan penagihan utang tanpa izin resmi. Perusahaan tersebut juga diketahui menggunakan logo OJK secara ilegal. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memblokir akses media sosial dan tautan terkait entitas tersebut hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
