OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya pada 21 Oktober 2024, karena pelanggaran ekuitas minimum dan memburuknya kinerja. Investree gagal mematuhi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang memicu gangguan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif bertahap sebelum pencabutan izin. Investree diharuskan menghentikan seluruh kegiatan usahanya, menyelesaikan hak lender, borrower, dan karyawan, serta mengadakan RUPS untuk pembentukan tim likuidasi. OJK menekankan pentingnya pengelolaan industri keuangan yang sehat dan berintegritas, serta meminta pengurus Investree untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.