OJK Buka Suara soal Rekening Donasi Demo Warga Pati Diblokir Bank Mandiri

OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya menurut UU Perbankan, dan dijamin oleh LPS. Penundaan transaksi dipandang sebagai langkah perlindungan sementara selama proses penyelidikan.

Rekening Supriyono di Bank Mandiri yang berisi sekitar Rp 80,9 juta dari uang pribadi dan donasi warga Pati ditunda atas permintaan aparat penegak hukum, dan bank menyampaikan permintaan maaf serta menegaskan komitmen terhadap good corporate governance, kepatuhan, dan kehati‑hatian. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran, dengan durasi maksimal lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 UU No 8/2010 dan Pasal 237 UU No 4/2023, serta terus berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk klarifikasi tujuan penghimpunan dana.

Search