Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut tertuang melalui KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” demikian bunyi pengumuman OJK dalam keterangan pers, Selasa (19/9/2023).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.