Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pada sejumlah perusahaan jasa keuangan seperti asuransi, perusahaan pialang dan modal ventura, yang bermasalah. Sanksi berupa pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin usaha. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha dihukum OJK dengan mencabut izin usahanya. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). OJK juga mencabut izin usaha perusahaan manajer investasi PT Delapan Sembilan Aset, yang dulunya bernama PT Indosurya Asset Management. Sanksi administratif ini diberikan karena perusahaan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada beberapa perusahaan pialang asuransi yang antara lain PT Jakarta Inti Bersama dianggap melanggar ketentuan PJK di antaranya direksi belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari lembaga profesi di bidang perasuransian. PT Jasa Advisindo Sejahtera disanksi pembatasan kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 bulan, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. PT Mega Jasa Reinsurance Brokers dibatasi kegiatan usahanya selama 3 bulan karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK, antara lain tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas. Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra diberikan sanksi pembatasan berlaku sejak 3 Maret hingga 31 Desember 2023 lantaran melanggar ketentuan yang mengatur bahwa konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.