Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi koperasi simpan pinjam. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan juga terlihat dari mandat yang diberikan dalam ruu ini kepada OJK. Bendahara Negara menyebut sektor keuangan merupakan bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Menurutnya, tanpa kepercayaan maka sektor keuangan akan menjadi kerdil. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu menegakkan kepercayaan dan menjaga kepercayaan kepada sektor keuangan melalui RUU P2SK.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan saat ini ada 30 juta UMKM yang belum bankable. Dengan kata lain, masih banyak UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal dengan persyaratan kolateral. Karenanya, dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK pihaknya akan mengusulkan ada kompartemen khusus untuk mengatur koperasi. Dengan begitu, prinsip dasar koperasi dapat terjaga, serta proses penyaluran pembiayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik.