Berdasarkan laporan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) bertajuk “Statistik Pendapatan di Asia dan Pasifik 2026”, rasio pajak terhadap PDB Indonesia sebesar 11,8% atau di urutan ke-3 terbawah dari 38 negara yang disurvei. Kinerja pajak Indonesia sedikit lebih baik dari Timor Leste (10%) dan Bangladesh (6,7%).
Angka rasio pajak terhadap PDB Indonesia sendiri berada di bawah rata-rata rasio pajak di kawasan Asia Pasifik, yakni 19,7% pada 2024. Begitu juga jika dibandingkan dengan rasio pajak di berbagai kawasan, Indonesia masih berada di bawah rata-ratanya. Rasio pajak terhadap PDB banyak digunakan untuk menilai kinerja mobilisasi pendapatan domestik suatu negara.
Namun demikian, OECD menilai rasio pajak per PDB harus dilengkapi oleh pendapatan pajak per kapita. Meskipun Indonesia memiliki rasio pendapatan pajak per PDB yang rendah, namun jika diukur dari pendapatan pajak per kapita memiliki kinerja yang serupa dengan negara dengan tingkat rasio pajak per PDB di atas 20%. “Indonesia dan Samoa memiliki tingkat pendapatan pajak per kapita yang serupa pada tahun 2024, masing-masing sebesar USD 1.969 dan USD 2.043,” tulis laporan OECD. Adapun Samoa sendiri memiliki rasio pendapatan pajak per PDB sebesar 22% pada 2024.
