Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan memanggil dua perusahaan pemilik sertifikat di area pagar laut Kabupaten Bekasi, yaitu PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Nusron mengatakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dua perusahaan menyalahi aturan karena di atas laut. Namun, Kementerian ATR/BPN tak bisa serta-merta mencabutnya karena sudah lebih dari lima tahun sejak penerbitan. “Karena ini usianya sudah lima tahun lebih, maka langkah pertama akan kami panggil. Kamu mau nggak mengajukan permohonan pembatalan SHGB, karena ini prosesnya salah, materialnya laut,” kata Nusron saat meninjau lokasi di Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2).
Jika dua perusahaan itu bersedia, maka mereka tinggal mengajukan permohonan pembatalan sertifikat secara suka rela ke Kementerian ATR/BPN. Lalu kementerian menindaklanjuti dengan pencabutan sertifikat. Apabila dua perusahaan itu tak bersedia, maka Kementerian ATR/BPN harus membawanya ke pengadilan. Kementerian memohon kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut.