Netizen Ngamuk, Blokir Rekening Dormant PPATK Bikin Resah

Kasus rekening pasif atau dormant kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya video seorang pria di media sosial X yang mengeluhkan gagal menarik uang dari ATM karena rekeningnya dibekukan selama 20 hari akibat terdeteksi aktivitas mencurigakan. Pria tersebut mengaku hanya menggunakan rekening untuk menerima transfer, dan merasa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena pemblokiran mendadak itu. Kebijakan pembekuan rekening dormant dilakukan oleh PPATK untuk mencegah penyalahgunaan, seperti praktik jual beli rekening atau pencucian uang. Menurut OJK, rekening dormant merupakan rekening tanpa aktivitas selama 3–6 bulan.

Merespons polemik yang berkembang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PPATK tidak mempersulit masyarakat. YLKI menegaskan pentingnya transparansi informasi, selektivitas dalam pemblokiran, serta pemberitahuan lebih awal kepada nasabah. Mereka juga mendesak agar pembukaan blokir tidak menyulitkan dan dana konsumen tetap aman. Selain itu, YLKI mendorong PPATK menyediakan hotline crisis center untuk membantu nasabah mengakses informasi dan pemulihan rekening. Pengacara Hotman Paris turut mengkritik kebijakan tersebut, mempertanyakan mengapa pejabat membuat aturan yang menyulitkan rakyat.

Search