Rencana penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dinilai bakal memberatkan nelayan kecil di Jawa Tengah. Mereka yang menggunakan alat tangkap sederhana dipaksa bersaing dengan kapal industri yang lebih canggih. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menerapkan kebijakan penangkapan terukur dinilai hanya kamuflase untuk melanggengkan monopoli pemilik modal dalam usaha perikanan tangkap.
Kebijakan penangkapan terukur bakal diujicobakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 718 di Laut Arafura yang memiliki potensi sumber daya ikan tertinggi di Indonesia, yakni 2,64 juta ton per tahun atau 21 persen dari total stok ikan nasional. Laut Arafura terbentang dari Provinsi Maluku hingga Provinsi Papua. Hasil penangkapan ikan terukur dinilai akan mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang hasilnya akan dialokasikan untuk mengangkat kesejahteraan nelayan.
Namun rencana penangkapan terukur itu memantik kekhawatiran nelayan karena Laut Arafura akan kembali dikuasai korporasi besar, sama seperti sebelum era akhir 2014. Ketika Presiden Joko Widodo mulai memerintah, dengan dibantu Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, praktik monopoli dan kejahatan perikanan di Laut Arafura diberantas.