Nasib Dana Desa, Disorot Prabowo, Mayoritas Dialokasikan ke Kopdes Merah Putih

Pemerintah mewajibkan pengalokasian lebih dari 58% pagu dana desa untuk program Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih. Kebijakan itu memicu kontroversi karena dianggap membatasi ruang gerak desa untuk menentukan arah penggunaan anggarannya. Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026, total alokasi Dana Desa 2026 dipatok sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kewajiban alokasi 58,03% untuk program KDMP, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun. Skema baru penggunaan dan penyaluran dana desa itu sejalan dengan kritik dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo sebelumnya telah secara terbuka menyoroti inefisiensi dan indikasi salah sasaran dari penyaluran Dana Desa yang telah berjalan selama satu dekade terakhir.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pengetatan ruang gerak penggunaan anggaran desa tersebut dilakukan agar belanja negara di tingkat akar rumput memberikan dampak yang lebih terukur. Menurutnya, arsitektur kebijakan Dana Desa tahun ini memang didesain untuk merealisasikan target-target makro pemerintah di wilayah pedesaan, yang aturan teknisnya juga diselaraskan melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes). Meski porsi untuk program reguler desa menciut secara signifikan, Askolani mengklaim kebijakan prioritasisasi Dana Desa untuk KDMP tidak akan mematikan roda pembangunan di desa. Dia meyakini bahwa pendirian KDMP yang justru akan menjadi mesin pencetak pertumbuhan baru.

Adapun sejumlah pimpinan organisasi desa akan menggelar rapat untuk menyikapi kritik Presiden Prabowo Subianto. Rencana pertemuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi. Dia berjanji akan menyampaikan sikap resmi usai para pimpinan organisasi menyamakan frekuensi terlebih dahulu dalam rapat yang direncanakan digelar pada Senin, esok hari tersebut. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, PMK 7/2026 telah mengubah sifat Dana Desa secara fundamental. Dana Desa yang selama ini bersifat lentur kini berubah menjadi sangat terarah dan kaku akibat diarahkan untuk dukung program prioritas pemerintah pusat. Dia memperingatkan bahwa pemangkasan porsi dana reguler dapat mengganggu fungsi stabilisasi sosial di desa.

Search