Nasdem Sebut Penggugat Sistem Pemilu Bukan Kadernya

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, menegaskan bahwa Yuwono Pintadi bukanlah kader Partai Nasdem, karena keanggotaan Yuwono sudah berakhir sejak 2019. Status Yuwono belakangan dipertanyakan setelah terkait gugatannya terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka menjadi Tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, Willy menegaskan gugatan itu bersifat pribadi, bukan atas nama partai. Willy menekankan, jika ada hal-hal strategis dan politis, secara garis partai jelas menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Pasca Kongres II Partai Nasdem 2019, kebijakan DPP terkait keanggotaan partai sudah semua terdigitalisasi, yang tertuang dalam Surat Edaran DPP Partai Nasdem tentang Migrasi Keanggotaan Partai Nasdem ke E-KTA. Dalam surat edaran tersebut, diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri. Willy mengatakan, Yuwono Pintadi bukan lagi kader Partai Nasdem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. Maka itu, Yuwono tidak mempunyai hak mengklaim Partai Nasdem.

Willy menjelaskan, bagi Partai Nasdem sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka merupakan antitesis dari sistem yang sebelumnya, yakni sistem proporsional tertutup. Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral.

Search