Nasdem Minta MPR Berikan Tafsir soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Partai Nasdem mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberikan penafsiran asli atau original intent terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, penafsiran dari MPR sebagai pembentuk Undang-Undang Dasar (UUD) diperlukan agar tidak terjadi kebuntuan atau deadlock dalam menafsirkan putusan MK.

Menurut Willy, MPR sebagai lembaga yang merumuskan UUD 1945 memiliki kewenangan menjelaskan maksud asli dari ketentuan-ketentuan dalam konstitusi. Willy melanjutkan, MK tidak seharusnya melampaui batas kewenangannya dengan menafsirkan konstitusi seolah-olah membuat norma baru. Willy berpandangan bahwa DPR RI sebetulnya bisa saja menyusun ulang UU Pemilu pasca putusan MK tersebut. Namun, DPR memerlukan pijakan legal yang kuat agar tidak bertentangan atau berbenturan dengan ketentuan hukum saat ini.

Menurut Willy, original intent dari MPR tersebut nantinya bisa menjadi landasan hukum atau legal standing bagi DPR dalam menyusun revisi UU Pemilu. Willy menekankan pentingnya kepastian hukum dalam sistem demokrasi yang dijalankan di Indonesia. Oleh karena itu, Nasdem tengah menjalin komunikasi lintas fraksi di DPR untuk mendorong MPR memberikan sikap resmi terkait tafsir konstitusional tersebut.

Search