Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) serentak nasional dan daerah, Partai Nasdem menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 tegas mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Membacakan pernyataan sikap partainya, anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat mengatakan Konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tanpa ada perintah sistem pemilu seperti apa yang harus dijalankan. Rerie juga menegaskan bahwa tidak diatur mengenai sistem pemilu yang dijalankan dalam pasal tersebut. Sehingga, seharusnya menjadi kewenangan dari DPR dan Presiden atau pemerintah untuk menentukannya.
Menimbang putusan MK tersebut, Nasdem menilai, telah terjadi krisis konstitusional karena MK menggunakan tafsir sendiri sehingga memisahkan pemilu nasional dan daerah. Bahkan, Nasdem dengan tegas menyebut bahwa putusan MK tersebut menyalahi konstitusi. Dalam pernyataan sikap ini, hadir politikus elite NasDem lain antara lain Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.