Muncul Unjuk Rasa, PSU Pilkada Palopo Butuh Antisipasi

Pada awal April lalu, seperti diberitakan Kompas.com, sekelompok massa berunjuk rasa terkait dengan sikap Bawaslu setempat mengenai pencalonan salah satu kandidat. Sikap Bawaslu itu disebut tak adil dan memihak salah satu calon. Nur Hidayat Sardini, dosen di Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro, menyampaikan perlu ada langkah serius dan terukur dari KPU, Bawaslu, serta para pemangku kepentingan lokal untuk menjernihkan persoalan yang mencuat di Kota Palopo.

PSU di Kota Palopo harus dilakukan karena calon bupati Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi oleh MK dari Pilkada 2024. Diskualifikasi ini harus dilakukan terkait ijazah palsu Trisal. Padahal, Trisal-Syarifuddin meraih suara terbanyak dalam pilkada lalu. Seusai MK mendiskualifikasi Trisal dan memerintahkan PSU, partai pengusung, yakni Gerinda, Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian mengajukan calon pengganti Trisal, yakni Naili. Dia adalah istri Trisal. Adapun calon wakilnya tetap, Akhmad Syarifuddin. Di tengah persiapan PSU, Bawaslu Palopo merekomendasikan Akhmad Syaifuddin ikut didiskualifikasi. Alasannya, ia tak jujur pernah bermasalah dengan hukum. Rekomendasi dari Bawaslu ini memicu demonstrasi.

Anggota KPU, Idham Holik, menganggap unjuk rasa di Kota Palopo merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara. PSU Pilkada Palopo ini merupakan satu dari tiga PSU pilkada yang masuk dalam kluster keempat yang menurut rencana akan menggelar PSU pilkada pada 24 Mei 2025. Idham mengatakan, KPU memastikan bahwa seluruh persiapan logistik dan teknis pelaksanaan PSU Pilkada kluster keempat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Search