Mulai Besok, Parpol Bisa Hadirkan Kandidat Tandingan di 41 Daerah Bercalon Tunggal

Data final yang dihimpun dari KPU menunjukkan, terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftar. Rinciannya, di 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, perpanjangan pendaftaran akan dimulai sejak Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024). Idham menambahkan bahwa selama tiga hari perpanjangan pendaftaran, parpol yang belum memberikan dukungan dapat memberikan dukungan ke kandidat tertentu. Adapun parpol yang telah memberikan dukungan juga dapat mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi gabungan parpol yang berbeda dari yang telah didaftarkan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, memperkirakan peluang munculnya kandidat baru selama perpanjangan pendaftaran sangat kecil. Terlebih, akumulasi persentase suara parpol yang belum memberikan dukungan di 43 daerah tidak ada yang mencapai ambang batas pencalonan.

Idham melanjutkan, KPU akan segera membahas tahapan lanjutan apabila ada calon tunggal yang kalah dalam kontestasi. Langkah antisipasi dilakukan untuk menentukan waktu pelaksanaan pilkada di daerah yang tidak ada calon terpilih akibat pemilih memenangkan kotak kosong. Senada dengan Idham, Ninis pun menilai idealnya pilkada dilakukan pada tahun berikutnya. Penunjukan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan selama lima tahun dinilai terlalu lama. Apalagi, jabatan yang diberikan ke penjabat merupakan satu periode pemerintahan. Legitimasi penjabat juga berbeda dengan kepala daerah definitif hasil pilkada.

Search