Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penerbitan sertifikat elektronik ini dapat mengurangi kasus mafia tanah hingga mencapai 90%. Selain itu, menurutnya program ini akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat. Masyarakat pun tidak lagi perlu mengantre di kantor-kantor Pertanahan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah. Untuk tahap pertama, pemerintah akan memulai dari Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan sertifikat elektronik.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.Nantinya, pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat fisik dan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.