Mulai 3 Juli, Luhut Wajibkan Perusahaan Sawit Lapor Data ke Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini Tim Satgas Tata Kelola Sawit telah memiliki citra satelit dan memanfaatkan drone, sehingga dapat melakukan pengecekan secara acak atas hasil laporan yang telah diberikan. Perusahaan dihimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIMBUN sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Dalam hal platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian. Saat ini, Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam Kawasan Hutan, nantinya dapat dilakukan live tracking untuk kasus sawit dalam Kawasan Hutan.

Lebih lanjut, Luhut menerangkan bahwa satgas secara parallel akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada 3 Juli – 3 Agustus 2023. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta. Sosialisasi tersebut juga akan dilaksanakan secara virtual. Luhut mengungkapkan bahwa berdasarkan tangkapan satelit pada 2021 diketahui tutupan kelapa sawit mencapai 16,8 juta Ha, dengan 3,3 juta Ha berada dalam Kawasan hutan. Menko Luhut kemudian menjelaskan bahwa Satgas melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja tanggal 2 November 2023. Tidak perlu takut untuk melaporkan, karena ke depan akan tindakan hukum. Memang ada pinalti, tapi tidak akan terlalu memberatkan.

Search