Mulai 1 Juli, Marketplace Bertugas Memungut Pajak Penjual

Pemerintah menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, marketplace akan bertugas memungut pajak dari penjual di platform digital. Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru atau kenaikan tarif, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar kewajiban pajak perdagangan online setara dengan perdagangan offline.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang daring. Sistem marketplace nantinya akan terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga perhitungan pajak atas transaksi dapat dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan dan batasan yang berlaku.

Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Pemerintah juga menetapkan sejumlah transaksi yang dikecualikan, seperti pulsa, kartu perdana, emas tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, namun kewajiban pelaporan pajak tetap berlaku sesuai aturan.

Search