Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan motor dan mobil memiliki asuransi. Kewajiban kendaraan bermotor untuk berasuransi mulai Januari 2025 dinilai dapat mendongkrak inklusi dan kesadaran masyarakat dalam membayar premi asuransi.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif. Pasalnya, tanggungan premi ke masyarakat dapat menjadi beban apabila tidak disertai kesadaran.

“Potensinya sangat besar untuk meningkatkan penetrasi asuransi dan inklusi asuransi kita yang masih rendah dengan besarnya populasi kendaraan bermotor kita,” kata Irvan, Kamis (18/7/2024).

Asuransi kendaraan, terang Irvan, merupakan penyumbang premi terbesar industri asuransi umum, setelah properti yakni sekitar 20%.

Baginya, kewajiban ini dapat menjadi efektif apabila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator, dan market conduct dari pelaku asuransi.

“Tentu agar tidak menimbulkan kekecewaaan masyarakat dengan pengalaman gagal bayar dan pelayanan buruk asuransi yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini,” paparnya.

Senada, pengamat Asuransi dan Kupasian Dedi Kristianto menyebut sosialisasi harus menjadi fokus utama para pemangku kepentingan. Mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor sangat besar di Indonesia, kebijakan ini perlu dilakukan secara bijaksana.

“OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan yang kontraproductive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,” tandasnya.

Search