Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih kerap terjadi di Indonesia. Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mengungkap ada 353 kasus TPPO. Adapun total korban 1.114 orang yang terdiri atas perempuan, anak, dan laki-laki dewasa. Terbaru, 13 warga Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pekerjaan sebagai ladies companion (LC). Sebanyak 12 orang kini telah dipulangkan dari Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (23/2/2026). Sementara satu orang lebih dulu kembali ke kampung halaman.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memastikan kondisi perempuan yang menjadi korban TPPO dalam keadaan baik sebelum pulang ke kampung halaman. “Dalam rangka memastikan yang 13 korban ini dalam keadaan sehat, dalam keadaan selamat, dan dalam keadaan baik. Sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat,” katanya, di kantor TRUK F Maumere. Pria yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menegaskan proses hukum tetap berjalan meski para korban pulang ke Jabar.
