Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan Merespons Revisi UU TNI dan UU Polri

Kepala Staf Presiden Moeldoko saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024), mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan surat presiden (surpres) atas RUU TNI dan RUU Polri akan dikirim ke DPR. Moeldoko berharap masyarakat tidak merespons berlebihan atas substansi RUU TNI dan RUU Polri. Menurut Moeldoko, masyarakat nantinya berhak untuk mengontrol apabila ada prajurit TNI atau Polri yang menyalahgunakan kewenangannya.

Soal pelonggaran bagi prajurit TNI aktif untuk mengisi jabatan di instansi sipil, Moeldoko menyebut sebenarnya prajurit TNI juga tidak mau bertindak melampaui tugas dan kewenangannya. Sebab, semua sudah diatur di konstitusi dan aturan perundang-undangan. Moeldoko juga tidak ingin agar prajurit TNI aktif diberikan tugas dalam jangka waktu yang panjang di instansi sipil,karena akan mengganggu tugas pokok TNI yang seharusnya berfokus pada menjaga pertahanan negara.

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Agus Andrianto, tidak ingin terlalu banyak mengomentari substansi RUU Polri yang banyak dikritik publik. Menurut dia, itu merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Search