Sebanyak 14 orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong ditangkap aparat keamanan, karena diduga terlibat kejahatan pencucian uang. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan diduga 14 PMI ini diminta membuka rekening bank secara online oleh sindikat kejahatan, untuk menampung uang hasil penipuan. Polisi Hong Kong menyebut 14 PMI perempuan itu diduga menggunakan rekening bank pribadi untuk pencucian uang senilai lebih dari HK$10 juta (setara Rp20 miliar).
Menurut Penjabat Kepala Inspektur di Unit Kejahatan Regional Kowloon, Eric So, sindikat lokal sengaja menargetkan pekerja asing dan membujuk mereka membuat rekening bank untuk menampung hasil pencucian uang. Para korban kemudian diimingi imbalan sebesar $HK1.000 (setara Rp2 juta) hingga $HK2.500 (setara Rp5 juta). Di antara para tahanan itu, enam pria dan dua perempuan diidentifikasi sebagai anggota inti sindikat, sementara 12 orang lainnya merupakan pemegang rekening.
Mereka yang ditangkap disebut telah membuka setidaknya 17 rekening bank untuk mencuci lebih dari $HK10 juta hasil kejahatan. Keuntungan itu berasal dari 39 kasus penipuan yang dilakukan antara November 2023 hingga April 2024, termasuk penipuan belanja hingga love scam. Atas kasus ini, polisi Hong Kong telah memperingatkan masyarakat termasuk para pekerja migran untuk tidak meminjamkan, menyewakan, atau menjual rekening kepada sindikat.