MK akan memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 pada 8 Januari 2025. Dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dari 47 perkara yang akan disidangkan, satu perkara merupakan PHPU Pemilihan Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
Selanjutnya, majelis hakim MK akan menyidangkan 14 perkara PHPU untuk pemilihan kepala daerah tingkat walikota. Salah satunya adalah berkas perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro.
Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.