MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Mahkamah Konstitusi atau MK mengakhiri praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini menjadi keluhan banyak pelanggan telekomunikasi. Lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Search