Mahkamah Konstitusi atau MK mengakhiri praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini menjadi keluhan banyak pelanggan telekomunikasi. Lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan...
