MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 25 Daerah

Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025), di Jakarta, membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari 40 perkara yang sudah dibacakan putusannya, sebanyak 25 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang, baik di semua tempat pemungutan suara maupun yang sebagian saja.

Dari sebanyak 25 putusan MK yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengadakan PSU, ada 15 daerah yang diperintahkan menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). Ini antara lain terjadi di Kabupaten Boven Digoel, Pasaman, dan Tasikmalaya. Adapun PSU di TPS tertentu dilakukan di 10 daerah, seperti di Kabupaten Barito Utara dan Magetan.

PSU ini antara lain digelar di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ini karena salah satu kandidat pilkada di daerah itu, yaitu Ade Sugianto, telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tak bisa kembali mencalonkan diri. Calon wakil bupati Pasaman, Sumatera Barat, bernomor urut 1, yaitu Anggit Kurniawan Nasution, juga didiskualifikasi oleh MK karena terbukti pernah dipidana.

Search