Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik (parpol) menjadi Presiden ataupun Wakil Presiden. MK memutuskan kebijakan tersebut dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diajukan oleh Partai Garuda.
MK menegaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol sebagai calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya kini sudah tidak lagi relevan. “Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 No.7/2017,” tegas Hakim MK, Arief Hidayat, di dalam sidang putusan, Senin (31/10).
Aried menuturkan jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden. Maka, demi kepastikan hukum dan keberlangsungan pemerintahan, menteri dan pejabat setingkat menteri diperbolehkan untuk maju ke Pilpres jika dicalonkan oleh parpol. Namun, Arief menggarisbawahi bahwa boleh atau tidaknya menteri maju dalam Pilpres harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden.