Adapun perkara yang akan diputus Kamis (5/6/2024) ini merupakan perkara calon anggota legislatif perseorangan maupun partai politik. Pembacaan putusan tersebut rencananya digelar selama tiga hari, mulai Kamis (6/6/2024) hingga Senin (10/6/2024). Jika pada Kamis sebanyak 37 putusan dibacakan, maka pada hari Jumat MK akan membacakan putusan 38 perkara dan Senin 31 perkara.
Salah satu perkara yang akan diputus adalah perkara yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera. PKS mempersoalkan perolehan suara di daerah pemilihan Gorontalo di mana tujuh parpol mendapatkan kursi tetapi empat di antaranya tak memenuhi keterwakilan perempuan. Anggota KPU Mohammad Afifudin mengamini bahwa tidak di seluruh dapil di Provinsi Gorontalo PKS memenuhi kuota 30 persen perempuan.
Hakim konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi PKS dalam mempersoalkan ihwal kuota perempuan 30 persen di dalam daftar calon tetap anggota legislatif. Sebab, PKS sendiri tidak memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan lain. Arsul juga mempertanyakan perubahan sikap KPU dari pemilu ke pemilu mengenai keterwakilan perempuan 30 persen di kursi legislatif.