MK Perintahkan Pilkada Tetap Digelar November 2024

Dalam putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang (29/2), MK memutuskan Pilkada harus digelat sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Keputusan untuk melaksanakan Pilkada pada November 2024 ini sesuai dengan penetapan KPU, namun saat ini DPR tengah mengusulkan percepatan pilkada, dari November menjadi September 2024 dalam draft revisi UU Pilkada yang saat ini menunggu surat persetujuan presiden untuk pembahasan bersama.

Dalam uji materi adalah Pasal 7 Ayat (2), pemohon meminta MK mengatur kewajiban mengundurkan diri juga diterapkan kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan mengikuti kontestasi sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, aturan ini mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif saja. MK menolak permohonan tersebut karena menilai pengunduran diri saat masih belum dilantik tidak relevan dengan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan gangguan kinerja sebagai anggota legislatif. MK justru menilai pengunduran diri calon legislatif sebelum ditetapkan sebagai anggota justru hal tersebut berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

Search