Istana memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menegaskan, anggota Kepolisian Negara RI hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Saat ini, terdapat beberapa perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga di luar Polri. Mereka, antara lain, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Utama Lemhannas Komjen R Z Panca Putra Simanjuntak, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Komjen Nico Afinta. Selain itu, Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Komjen I Ketut Suardana, Irjen Kementerian Perdagangan Komisaris Jenderal Putu Jaya Danu Putra, dan Ketua KPK Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan utuh putusan MK tersebut (13/11/2025). Meski demikian, mengingat putusan MK adalah final dan mengikat, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan. Saat ditegaskan apakah Istana akan meminta Kapolri agar anggota Polri yang menduduki jabatan di instansi sipil mengundurkan diri, Prasetyo menekankan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berpandangan, pihaknya baru akan mempelajari putusan MK itu. Menurut dia, DPR akan memperhatikan secara khusus apa yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan hal tersebut. Ia belum dapat memastikan apakah putusan MK ini akan ditindaklanjuti melalui revisi UU Polri. Sementara itu, pihak Polri menyatakan menghormati putusan MK. Meski demikian, Polri ingin mempelajari terlebih dulu putusan itu sebelum memutuskan langkah yang akan diambil. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, putusan MK menegaskan kembali Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
