MK dijadwalkan akan menggelar 52 sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, Rabu (13/1/2025). Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu diperiksa oleh sembilan Hakim Konsitusi yang terdiri dari tiga Panel Majelis Hakim.
Dari puluhan perkara yang diperiksa hari ini, setidaknya ada tiga sengketa Pilkada di tingkat Provinsi yang diperiksa oleh MK. Ketiganya adalah Pilkada Provinsi Papua Pengunungan dengan pemohon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. Kemudian, dari Provinsi Papua Pegunungan juga ada gugatan dari pemohon bernama Delpedro Marhaen Rismansah. Ada juga gugatan sengketa Pilkada Provinsi Papua dengan pemohon Matius Fakhiri dan Aryoko Roberto Ferdinand Rumaropen. Total, MK bakal memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 46 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga berkas perkara Pilkada tingkat Kota.