Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/2/2025), mengatakan, jika melihat banyaknya putusan MK yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, ini berarti ada masalah sejak dari pencalonan. Jika benar KPU sampai bisa dibohongi oleh calon peserta pilkada, kata Doli, ada persoalan di kapasitas jajaran KPU daerah. Namun, jika KPU daerah sampai menjadi bagian dari konspirasi untuk meloloskan calon peserta pilkada, ada permasalahan di integritas jajaran penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda berpandangan, putusan MK yang mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten/kota bekerja dengan kurang professional. Rifqinizamy menegaskan, Komisi II DPR akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah pada pekan ini. Salah satunya akan dibahas sejauh mana penyelenggara pemilu dan pemerintah merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, menilai, putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah murni akibat keteledoran KPU dan Bawaslu. Menurut Indrajaya, peristiwa serupa berulang dalam setiap pilkada. Merujuk pada asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab.