MK diminta untuk menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga pihak. Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menilai tidak ada isu konstitusionalitas dalam syarat usia minimal seorang untuk menjadi capres dan cawapres. Pemohon mendalilkan, terjadi diskriminasi yang tidak dapat ditoleransi dalam pengaturan syarat usia minimal mencalonkan diri sebagai capres/cawapres dan meminta syarat tersebut diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Perludem melihat, pengaturan batas usia 35 tahun seperti diminta pemohon juga merupakan bentuk diskriminasi atau ageism jika menggunakan logika yang sama. Dengan demikian, soal syarat minimal pencapresan bukanlah masalah diskriminasi usia.
Partai Gerindra yang diwakili oleh Raka Gani Pissani meminta untuk mengabulkan permohonan pengujian Pasal 169 UU Pemilu. Penurunan batas usia minimal capres/cawapres akan bermanfaat bagi kepentingan luas, khususnya dalam mengakomodasi suara rakyat agar generasi muda dapat mencalonkan diri dalam pemilu mendatang. Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi keterangan Partai Gerindra yang disampaikan Raka Gani. Ia meminta penjelasan yang lebih konkret tentang upaya-upaya yang sudah dilakukan Partai Gerindra dalam memberikan perhatian kepada generasi muda dalam konteks alih kepemimpinan.