Sejumlah warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengajukan permohonan agar pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota diulang pada tahun 2025. Permohonan ini disampaikan dalam petitum perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh dua warga Banjarbaru, Udiansyah dan Karim.
Kuasa hukum Pemohon, Denny Indrayana, mengatakan Pilkada Banjarbaru yang berlangsung pada tahun 2024 telah merugikan hak konstitusional masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketidakadilan dalam surat suara, di mana KPU Kota Banjarbaru tidak menyertakan opsi kotak kosong. Meskipun pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti-Said Abdullah, telah didiskualifikasi, foto mereka tetap tercantum dalam surat suara saat hari pencoblosan. KPU Kota Banjarbaru menerapkan aturan yang menyatakan suara yang memilih Aditya Mufti-Said sebagai suara tidak sah. Aturan ini dinilai bermasalah oleh pemohon. Sebelum perkara ini diajukan ke MK, suara tidak sah, yang mencoblos di kolom pasangan calon 2, lebih tinggi dibandingkan suara yang diperoleh pasangan calon nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Mahkamah Konstitusi diminta untuk memerintahkan KPU RI mengambil alih proses penyelenggaraan pemilu di Kota Banjarbaru. Warga menolak pemilu ulang ini kembali dilaksanakan oleh KPU Kota Banjarbaru. Jika tidak semua tahapan pemilu dapat diulang, pemohon berharap MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan melibatkan opsi kotak kosong.