MK Diminta Pastikan Bansos Tidak untuk Kepentingan Politik

MK diminta memperkuat prinsip netralitas dan independensi dalam pelaksanaan kebijakan dan praktik pekerjaan sosial serta penanganan fakir miskin. Permohonan diajukan oleh dua warga negara, Alif Rahman dan Usyman Affan, yang merasa hak konstitusionalnya untuk mendapatkan demokrasi yang berkualitas akibat terbukanya ruang penguasa untuk menyalahgunakan bantuan sosial ataupun pekerjaan sosial sebagai alat kampanye politik.

UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan UU No 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang diuji telah membuka kesewenang-wenangan kepada para penguasa dalam membagikan bantuan sosial. Muatan pasal-pasal tersebut juga dinilai berpotensi menghancurkan netralitas dalam membangun kebijakan sosial yang seharusnya berbasis pada netralitas.

Penyaluran bansos pada 2024 sempat dipersoalkan oleh kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 yang digelar di MK. Meski diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari sejumlah hakim, MK menyatakan tidak memiliki keyakinan bahwa bansos yang disalurkan pemerintah mampu memengaruhi pilihan pemilih pada Pilpres 2024.

Search