Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang kebijakan untuk komoditas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi, menjadi satu harga. Skema satu harga ini mirip dengan pengaturan harga bahan bakar minyak (BBM). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penyeragaman harga LPG 3 kg di tiap daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga yang sama bahkan hingga tingkat pengecer atau sub pangkalan. Kelak, skema yang dijalankan mirip dengan skema BBM non subsidi Pertamax. Dia mengatakan harga LPG di tiap daerah ditentukan berdasarkan biaya transportasinya.