Minyakita 1 Liter Ditarik dari Pasaran

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran setelah terungkap adanya praktik pengurangan takaran oleh beberapa produsen. Beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Eka Global Asia, PT Tunas Agro Indolestari, dan Kelompok Terpadu Nusantara, ditemukan mengisi kemasan 1 liter dengan minyak hanya 700-900 mililiter. Sebagai langkah tegas, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan menindaklanjuti pengawasan terhadap PT Aega yang juga terlibat. Selain itu, pemerintah berencana memperketat pengawasan produk minyak goreng terutama menjelang lebaran untuk mencegah pelanggaran serupa.

Satgas Pangan Polri menyita produk minyak yang tidak sesuai dengan label kemasan dan proses penyelidikan terhadap tindak pidana pun telah dimulai. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan-perusahaan yang terlibat harus ditutup dan izin usaha mereka dicabut. Temuan ini didapat dari laporan masyarakat dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Kemendag di lapangan. Pengawasan akan diperketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi konsumen dari kerugian.

Search