Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Kena Cukai, Berapa Batasan Kadar Gulanya?

Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan, pihaknya mengusulkan penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya. Hal ini sejalan dengan kajian The American Heart Association (AHA) yang mengusulkan pengenaan tarif cukai MBDK berdasarkan kadar gula yang dikandungnya. Penggolongan cukai MBDK ini diharapkan bisa menjadi insentif bagi industri untuk menuju MBDK dengan kadar gula yang lebih rendah. Ini bertujuan untuk mendorong konsumen untuk mengonsumsi MBDK yang lebih less sugar. Regulasi BPOM mendorong perusahaan untuk melakukan reformulasi produknya dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram per 100 ml.

Setidaknya, ada tiga kategorisasi MBDK yang akan dikenakan cukai. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100 ml. Kedua, MBDK yang mengandung pemanis alami dalam kadar berapapun. Ketiga, MBDK yang mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun. Ali membeberkan best practice batasan kadar gula yang dikenakan cukai. Misalnya saja untuk negara Prancis yang menetapkan batasan kadar gula sebesar 1 gram per 100 ml, Kroasia 2 gram per 100 ml, dan Ekuador, Portugal yang menetapkan batasan kadar gula 2,5 gram per 100 ml. , Afrika Selatan menetapkan batasan kadar gula sebesar 4 gram per 100 ml, Maroko 5 gram per 100 ml, Thailand 6 gram per 100 ml, serta Hungaria 8 gram per 100 ml.

Search