Minat Jastip Turun 20% Sejak Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi

Per 10 Maret 2023, Regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 telah diberlakukan demi mencegah masuknya barang impor ilegal ke Indonesia. Cindy, pelaku jastip asal Jakarta mengaku langsung terdampak sejak aturan itu mulai berlaku penuh. Dia menyebut minat pembelinya telah turun sebanyak 10-20%. Meski tidak turun signifikan, namun tetap memberikan kerugian tersendiri bagi usahanya. “Kalau misalnya itu nggak turun drastis banget sih aku bisa bilang kayak 10 sampai 20% nggak terlalu signifikan naik turun naik,” ungkap Cindy. Adapun profesi jastip telah dilakoni Cindy selama dua tahun dengan segmen barang yang ditawarkan seperti makanan ringan, parfum dan cinderamata asal negara Malaysia dan Turki. Cindy mengungkapkan, penurunan minat para pembeli ini terlihat dari pengurangan repeat order yang biasa dilakukan konsumennya. Kini ia mengaku bahwa para konsumennya agak ragu untuk melakukan repeat order dalam jumlah yang banyak.

Search